Blitar,Lintasnasional99.com- Pembangunan tower BTS atau menara telekomukasi diatas lahan salah seorang warga di desa Plosorejo RT 4 RW 3 Kecamatan Kademangan belum kantongi perijinan namun diduga sudah beroperasi sehingga menimbulkan konspirasi tidak sedap pada Pejabat setempat.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Desa Plosorejo Bejananto mengungkapkan bahwa pihaknya Tidak pernah menerima kompensasi berupa apapun dari pihak pelaku usaha tower dan juga tidak ada pemberitahuan atas berdirinya BTS tersebut.
"Pada Januari 2025 ada mediasi warga dengan PT tower dan hasilnya itu sudah tidak ada masalah dan hasil musyawarah ini tadi berkelanjutan di PTSP karena PT Tower diundang tidak datang. Pada hari juga Dinas PUPR dan Kominfo akan mengecek langsung apakah tower tersebut sudah beroperasi atau belum. Sayapun tidak pernah menerima kompensasi dari sepeserpun dari pihak pengusaha tower itu dan mereka tidak memberikan pemberitahuan sebelum bangunan BTS ini berdiri jadi sama sekali tidak melalui desa hanya warga dan PT tower yang mediasi dan itupun saya tidak diundang" Terang Kades pada awak ini media Selasa, (18/03/25).
Sementara itu Repelita Nugroho,SH.MH selaku
Kabid Gakkumda pada Satpol PP dan Damkar Kab Blitar dalam pertemuan hari ini menerangkan bahwa Pihak Pelaku Usaha tidak memenuhi undangan dan apabila terbukti salahi Perda maka Satpol PP akan berikan tindakan tegas.
"Pembahasannya pada pertemuan hari apabila nanti ternyata memang proses ijinnya belum terpenuhi kendalanya dimana dan jika ada komitmen dari pelaku usaha bahwa betul betul ingin mengajukan ijin usahanya atau tidak yang harus kita ketahui dengan OPD teknis artinya Satpol-PP dengan rekomendasi OPD Teknis inikan masih proses namun belum terpenuhi. Sehingga tim akan membuat langkah sesuai dengan Perda , Satpol pp akan memberikan sanksi apabila menyalahi Perda "
Disis lain, Pihak Pelaku Usaha tower BTS tidak menghadiri undangan dari KPTSP dan akan dijadwalkan ulang pada hari Jumat depan untuk konfirmasi.(tri)