Mantan Bupati Blitar Rahmat Santoso Memenuhi Panggilan Kejaksaan Kabupaten Blitar.

Blitar , Lintasnasional99.com - Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, datang pada jam 11.30 dengan mobil Alphard hitam dengan Nopol K 34 memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan. Hal ini disampaikan Rahmat setelah diperiksa hampir 5 jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, terkait korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, Rabu(19/3/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejari untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

Dalam pernyataannya, Rahmat Santoso menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2021–2023, dirinya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui detail anggaran, proyek, maupun pengisian jabatan yang terjadi selama masa jabatannya. Rahmat juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik. 
"Karena korupsi itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan bebas kemana saja arahnya penyidikannya. Panggilannya soal A pertanyaannya bisa B, C, D dan seterusnya," tandas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejari Kabupaten Blitar menggeledah dua rumah milik Muhammad Muchlison, kakak dari mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, terkait proyek Dam Kali Bentak. Penggeledahan ini diharapkan dapat membuka pintu bagi pengungkapan kasus-kasus lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar. 
"Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan lainnya, sudah saya sampaikan ada banyak hal lain juga," imbuhnya.(tri)