Terkait Kenaikan Tarif Restribusi Layanan,Kadis Kesehatan Kabupaten Pacitan Beri Penjelasan

Pacitan LN.99 - Upaya dan langkah untuk menyejahterakan masyarakat suatu wilayah merupakan tugas dan kewajiban  pemerintah.Tidak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang saat ini akan menerapkan peraturan Bupati Pacitan terkait kenaikan Tarif Restribusi Layanan.Karena hal tersebut diberlakukan bukan tanpa alasan dan kajian yang main main, selain study layak dan study kasus, berbagai kajian sudah dilakukan untuk menunjang legalnya suatu undang undang atau peraturan. 
Guna mencari data dan kebenaran hal tersebut awak media berusaha menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan dr. Daru Mustikoaji melalui sambungan medsosnya(WA) untuk mendapatkan penjelasan  atas munculnya peraturan bupati Pacitan tersebut, "Proses di sah kannya Peraturan Bupati  no 152 tahun 2024 yang berhubungan dengan Tarif Restribusi Layanan yang akan secara resmi di berlakukan pada 1 Februari 2025 bukan dalam waktu yang singkat.Tarif tarif layanan yang mengalami kenaikkan  adalah tarif yang masih sesuai dengan peraturan daerah tarif 2010. Penyesuaikan tarif tersebut sudah di acc dan melalui proses kajian terkait kemampuan dan daya beli masyarakat. Untuk masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan tentunya akan di layanani secara gratis apabila memiliki jaminan kesehatan nasional. Adapun kelengkapan sarana prasarana dan alat kesehatan akan terus di lengkapi dan ditingkatkan kwalitasnya. Tidak hanya dari pemerintah daerah pemerintah pusat pun ikut berperan besar melengkapi peningkatan layanan kesehatan di puskesmas,apalagi dengan di terapkannya PKG (Pemeriksaan Kesehatan Gratis) bagi masyarakat yang ber ulang tahun hal ini di laksanakan karena pemerintah ingin untuk masyarakat lebih banyak melakukan *kunjungan sehat* agar bisa terdeteksi dan tertangani sebelum mengalami kesakitan" papar dr.Daru Mustikoaji melalui saluran medsosnya, Sabtu 01/02/2025.

Tata kelola kesehatan sampai dengan action di bidang kesehatan  disuatu daerah merupakan tanggung jawab dinas kesehatan, sehingga apa saja yang terkait dengan kesehatan pastikan bermuara pada dinas kesehatan.Namun demikian masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam mendukung program kesehatan agar capaian indek kesehatan suatu daerah akan tercapai "Dinas atau pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mewujudkan suatu keadaan dan kesejahteraan, sehingga kami berharap peran aktif masyarakat untuk mendukung program pemerintah guna mencapai sejahtera bersama, salah satu kreteria sejahtera adalah baiknya indek kesehatan ".tambah dr.Daru Mustikoaji.(Addy.MG)