Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Pil Double L dan Perdagangan Miras Ilegal Yang Berkedok Toko Jamu

Blitar,Lintasnasional99.com – Konferensi pers Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L di Dsn. Brongkos Ds. Siraman Kec. Kesamben, serta perdagangan miras illegal di kec. Kanigoro Kab. Blitar, Rabu (19/02/25).

Dalam pengungkapan kasus peredaran Pil double L, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu MRPS Lk (18 th) kel klemunan kec. wlingi kab.blitar dan HS Lk (18 th) kel babadan kec wling kab blitar. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 303 butir pil double L.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Hasil profiling terhadap tersangka HS mengungkap bahwa ia juga berperan sebagai penggerak massa (provokator) dalam aksi konvoi oknum perguruan pencak silat di depan Mako Polres Blitar pada 19 Februari 2025.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Polres Blitar juga berhasil mengungkap kasus perdagangan minuman beralkohol (miras) ilegal di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah berdagang minuman keras dengan kedok toko jamu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS Lk (45 th) kepanjen lor kec kepanjen kidul kota blitar. Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa 12 jurigen dan 118 botol berbagai ukuran.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara Namun, karena kondisi kesehatannya kurang baik, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan, tetapi proses hukum tetap berjalan.

Sebagai langkah preventif, Polres Blitar juga melaksanakan operasi minuman keras (miras) selama 20 hari di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi tersebut, polres blitar berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.267 botol minuman keras berbagai ukuran serta 11 jurigen.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika dan perdagangan minuman keras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya serta juga melakukan penindakan kepada oknum Perguruan pencak silat yang melakukan konvoi dan mengganggu harkamtibmas di wilayah hukum polres blitar.

"agar setiap perguruan silat melakukan seleksi yang ketat bagi calon calon anggota perguruan silat, serta lebih di tingkat pengawasan terhadap anggota Perguruan silat agar tidak melakukan pelanggaran yang menjurus ke tindak pidanan atau pun peredaran narkoba dan miras, oknum perguruan silat yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran agar diberikan sanksi yang tegas dan dilakukan evaluasi yang mendalam", Ujarnya AKBP Arif. 

Polres Blitar akan terus melaksanakan kegiatan rutin terutama operasi miras ilegal karena miras merupakan sumber akar permasalahan ataupun keributan, polres blitar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras dan narkoba di wilayah kabupaten Blitar.(tri)