Blitar- Lintasnasional99.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah mengumumkan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024 dalam acara yang berlangsung di Puri Perdana Kota Blitar pada Kamis (09/01/2025).
Pada agenda tersebut, Ketua KPU Kabupaten Blitar menyampaikan berita acara dan surat keputusan KPU. Sugino, selaku Ketua KPU Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pelantikan tersebut seharusnya menjadi wewenang pemerintah.
Menurut Sugino, KPU telah menerima Perpres 80 yang mengatur perubahan atas pelantikan sesuai dengan Perpres no 16 tahun 2016, yang tetap dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025 untuk Bupati dan Wakil Bupati. Meskipun Pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 diundang dalam acara penetapan ini oleh KPU Kabupaten Blitar,
mereka tidak hadir secara langsung, melainkan diwakilkan," ungkap Sugino.
Sementara itu, saat diwawancarai oleh awak media, Bupati Blitar terpilih, Rijanto, menyatakan bahwa hari ini adalah penegasan resmi KPU Kabupaten Blitar mengenai Bupati dan Wakil Bupati Blitar terpilih, setelah melalui proses pemilihan yang panjang pada pemilu sebelumnya.
“Segala puji bagi Allah, acara hari ini berjalan dengan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, Forkopimda, partai pengusung dan pendukung, tim dan relawan, serta seluruh masyarakat Kabupaten Blitar atas partisipasinya dalam pemilihan yang berlangsung tertib dan damai,” ucapnya.
Rijanto juga menyerukan harapan bahwa setelah pemilihan ini berakhir, tidak lagi ada perpecahan antara kubu 01 dan 02. Sebaliknya, yang terpenting adalah bersatu dalam menata dan membangun Kabupaten Blitar.
“Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk Kabupaten Blitar tercinta ini menuju masa depan yang lebih baik. Dengan demikian, visi dan misi yang diusung oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan terwujud, membawa perubahan positif untuk Kabupaten Blitar tercinta,” tandasnya.(tri)