Pacitan LN.99 - Menindak lanjuti surat LSM AMPuH sebelumnya, tentang pemilukada bermartabat dan Pacitan berkeadaban, Pj Bupati Pacitan Ir Budi Sarwoto, MM siap menjadi mediator dan Fasilitator. "Kami menyambut baik peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan pembangunan di Pacitan," kata Budi di Pendopo, Selasa sore, 22 Oktober 2024.
Budi melanjutkan, "Sebagaimana surat LSM AMPuH, Pemkab percaya terhadap partisipasi dan kontribusi serta kontrol masyarakat sebagai modal utama pembangunan. Kami siap menggelar forum medasi dan fasilitasi."
Hal itu setakat dengan sikap tertulis di surat LSM AMPuH, "Merujuk UU no 17/2013 tentang Ormas atau LSM terutama pada Pasal 5 dan 6 yang
mengatur tugas dan fungsi Ormas di Indonesia. Di dalamnya disebutkan Tugas LSM sebagai
Ormas antara lain: Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan Masyarakat; Sementara, Fungsi LSM sebagai Ormas: Penyalur aspirasi Masyarakat; Pemberdayaan Masyarakat; Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, serta
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; Pemelihara dan pelestari norma, nilai, serta etika
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
Sudarno dari perwakilan LSM AMPuH menyambut baik sikap bijak Pemkab Pacitan. "Saya sebagai pribadi, warga Pacitan dan aktifist sosial menyambut baik dan mengapresiasi setulusnya sikap kenegarawanan pak Budi Sarwoto. Tugas utama untuk mengawal pilkada di Pacitan beliau tunaikan dengan tulus dan sebaik baiknya. Kita siap sewaktu-waktu untuk mediasi dengan KPUD dà n Bawaslu."
Panembahan NuRoso menguatkan Sudarno dengan pernyataannya, "Posisi sekarang ini kita memang surplus politisi tetapi defisit negarawan. Tokoh seperti pj Bupati Pacitan itu yang jarang kita miliki. Jadi, kontruksi dan paradigma berpikirnya adalah pertama, NGO atau Ornop yang juga disebut LSM itu mitra strategis dan berposisi sejajar dengan GO (Goverment Orgazation) atau Pemerintah. Kedua, dari sudut pandang makro ini, penting untuk memahami tentang lex spesialis regulasi pemilukada sebagai bagian atau sub sistem ketertiban dan pranata sosial politik masyarakat Pacitan yang tentunya mengikuti kaidah regulasi dan produk perundang-undangan (lex generalis) yang berlaku di seluruh wilayah NKRI."
Masih menurut tokoh yang tidak ingin diketahui identitas aslinya ini, "Menjadi jelas kemudian di sini, Pemkab punya tanggung jawab untuk menghindari sekuat mungkin potensi konflik dan benturan sosial yang bisa timbul akibat salah interpretasi regulasi, penyalah gunaan kekuasaan, mal administrasi Penyelenggara Pemilu, ketidak netralan ASN, Aparat serta perangkat dan kepala desa, penyelewengan anggaran dan sebagainya, sehingga pelanggaran itu potensial menjadi TSM."(HB)