Pacitan LN.99 - Pemerintah daerah Kabupaten Pacitan saat ini gencar gencarnya melakukan sosialisasi terhadap bahayanya limbah B3.Melalui berbagai kesempatan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) melakukan dan menekankan kepada semua pihak yang berpotensi penghasil limbah B3 untuk mengelola limbah tersebut dengan benar sesui aturan yangberlaku.
"Kami berharap seluruh pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 untuk memperhatikan regulasi dan aturan yang berlaku agar lingkungan kita tetap sehat" tutur Cicik Roudlotul Jannah ST,MM kepala DLH kabupaten Pacitan melalui sambungan medsosnya 09/08/2024.
Pengelolaan limbah B3 (limbah bahan berbahaya dan beracun) di wilayah Kabupaten Pacitan harus menjadi perhatian semua pihak. Pembuangan sembarangan atau pengelolaan yang tidak sesuai aturan yang berlaku dapat memberikan dampak negatif pada lingkungan dan manusia. Selain pemberlakukan peraturan dan regulasinya yang ketat dan mengikat sangsinyapin sangat berat “Karakter limbah B3 itu ada yang mudah terbakar, mudah meledak, bersifat reaktif, infeksius, korosif dan beracun,” papar Yoni Kristanto Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan pada awak media 09/08/2024.
Sumber atau penghasil Limbah B3 ini meliputi industri, fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit,tempat praktek dokter dan sebagainya), pertambangan dan lain-lain.
Secara umum, institusi yang berpotensi menghasilkan limbah B3 biasanya sudah mengetahui prosedur pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Ini tidak lepas dari upaya pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan DLH Pacitan.
“Pembinaan dan pengawasan itu harus kontinyu dilakukan karena manusia itu memiliki sifat bisa salah dan lupa,” kata Yoni. Dia mencontohkan dulu ada institusi yang membakar sampah terkategori limbah B3. Pernah juga limbah B3 dibungkus kresek lalu dibuang ke TPS sampah. “Ini tidak boleh terjadi lagi. Limbah B3 harus disimpan di TPS Limbah B3 dan harus diolah oleh institusi berizin dan memiliki kemampuan mengolah limbah B3,” tambahnya.
Untuk TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) Limbah B3 juga harus dilengkapi izin TPS Limbah B3 atau Rincian Teknis (rintek) Limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 akan diawasi oleh DLH dan setiap pelanggarannya akan mendapatkan pembinaan, sanksi hingga pencabutan izin lingkungan atau persetujuan lingkungannya. Apabila izin lingkungan atau persetujuan lingkungannya dicabut maka bisa menganggu “keabsahan” izin-izin lainnya.
Lebih lanjut Yoni menjelaskan agar penghasil limbah B3 berhati-hati pada pihak yang menawarkan jasa transporter Limbah B3 atau perusahaan pengolah limbah B3. “Cek betul izin-izinnya. Jangan sampai mengikat kerja sama dengan perusahaan transporter dan pengolah limbah B3 bodong alias tak berizin atau izinnya mati,” ungkapnya.
Bagi institusi atau perusahaan penghasil Limbah B3 yang masih memerlukan pencerahan terkait regulasi, prosedur dan lainnya terkait limbah B3, Yoni menyampaikan agar datang dan konsultasi ke DLH Pacitan. "Kami ada untuk melayani panjenengan. Silakan datang untuk mendiskusikan masalah terkait Limbah B3. panjenengan, gratis! Nanti kalau bisa ya kami jawab, kalau kami tidak mampu jawab, kami akan sampaikan ke teman di DLH provinsi atau KLHK untuk bantu jawab,” pungkas Yoni sambil tertawa.( Addy. MG)