Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Blitar Wujud Transparansi Dan Akuntabilitas Untuk Keadilan.

LINTAS NASIONAL99 - BLITAR Kejaksaan Negeri Blitar melakukan pemusnahan barang bukti dalam sejumlah kasus yang sedang ditangani. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Blitar untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban dan masyarakat. Proses pemusnahan barang bukti menjadi hal yang penting untuk menunjang efektivitas penegakan hukum dan memastikan bahwa tindakan melanggar hukum tidak terulang kembali. 
Pemusnahan Barang Bukti Proses hukum dapat terhambat jika barang bukti tidak diproses dengan tepat. Barang bukti yang disita harus dipertahankan dan disimpan agar dapat dijadikan bahan pengujian di pengadilan. Namun pada akhirnya, setelah hukuman telah dijatuhkan, barang bukti ini harus dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaannya di masa depan. Pemusnahan barang bukti dapat memberikan rasa adil kepada para korban maupun tersangka.Acara yang digelar pada Jumat tgl 26 Juli 2024 berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Blitar. 
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan barang bukti. Turut hadir Kepala Kejaksaan Blitar  Kapolres Kota Blitar,Kalapas Blitar,Kepala Bea Cukai Blitar,Kepala Rupbasan,Kadis Kesehatan Blitar serta para jurnalis untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti kepada publik. 
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Blitar Baringin SH. MH mengatakan "Menyambut  Hari Bhkti Adhyaksa ke 64 ini Kejaksaan Blitar mengelar Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(INKRACHT) Sebagai bukti kerja nyata"
Dalam melaksanakan tugasnya, Kejaksaan Negeri Blitar juga menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Blitar bekerja sama dengan berbagai pihak dalam memastikan tugas-tugas mereka dilaksanakan dengan baik.
"Rincian barang bukti berupa Narkotika jenis sabu 144,64 gram, Ganja 3,766 gram, pil doubel L 4.874 butir, Jamu 19.768 btl , minuman keras 3004 btl , Sajam , senjata air soft gun , dan ratusan rokok tanpa cukai. Kami berharap melalui pemusnahan barang bukti ini masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar ditegakkan dan tidak ada ruang bagi tindakan kriminal di wilayah hukum Kejaksaan Blitar" ungkap Kepala Kejaksaan Blitar Baringin SH, MH. 
Proses pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang krusial dalam penegakan hukum yang efektif dan memastikan bahwa tindakan melanggar hukum tidak terulang kembali. Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan proses ini dengan transparansi dan akuntabilitas. Dalam menghadapi tantangan masa depan  menuju Indonesia Emas dan mencapai kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.(Tri)