LINTAS NASIONAL99 -BLITAR Fraksi PDI P memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar 2024. Dalam rapat paripurna yang di adakan di Graha Paripurna DPRD tanggal 13 Juni 2024 tersebut, fraksi PDI P menyatakan bahwa rancangan peraturan tersebut berkaca dari RPJPD yang 20 Tahun belakang yang kurang maksimal dari hasilnya. Untuk itu RPJPD 2024 bisa mengadopsi dan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Blitar.
Juru bicara Fraksi PDI P Nasikoh membacakan tanggapan berikut "Pemilihan /pengangkatan Kepala Dinas yang sesuai dengan keilmuanya, Perlunya jawaban terkait Pembangunan Pasar Kesamben, Penertipan dan penataan OPD Pasar Srengat yang semrawut serta Penertipan Pedagang K5 dikantor Imigrasi sebagai Pintu Icon kabupaten Blitar, dan Netralitas Para Pejabat yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam Pemilu".
Fraksi PDI P mempertimbangkan bahwa peraturan RPJPD, yang diusulkan sudah mempertimbangkan kondisi dan potensi sumber daya alam dan Pariwisata di Kabupaten Blitar , Fraksi PDI P merasa pengoptimalkan rancangan peraturan RPJPD ini akan mampu membawa kabupaten Blitar ke arah kemajuan yang lebih baik.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung oleh Suwito didampingi oleh Wakil Ketua Muhamad Rifai'i dan dihadiri oleh Bupati Blitar Rini Syarifah. dan Perwakilan Forkopimda , Sekda Kabupaten Blitar dan Kepala OPD serta sejumlah anggota Dewan DPRD Kabupaten Blitar.
Rancangan peraturan RPJPD Kabupaten Blitar 2024 yang melibatkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blitar. Dengan melibatkan masyarakat, maka RPJPD ini diharapkan dapat merefleksikan kebutuhan dan aspirasi yang dirasakan oleh masyarakat.(TRI)