LINTAS NASIONAL99 -BLITAR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan dukungan positif terhadap Rancangan Peraturan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar 2024. Dalam rapat paripurna yang di adakan di Graha Paripurna DPRD tanggal 13 Juni 2024 tersebut, fraksi PAN menyatakan bahwa rancangan peraturan tersebut layak untuk diadopsi dan akan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kabupaten Blitar.
" Merespon secara positif sesuai visi dan misi Kab. Blitar dan pemanfaat potensi sumber daya alam secara maksimal serta pemerataan akses pelayanan kesehatan dan Pembangunan yang Identik Berinovasi dan perbaikan seluruh sektor pelayanan masyarakat" yang disampaikan juru bicara faksi PAN DPRD Kabupaten Blitar Mahfud.
Fraksi PAN mempertimbangkan bahwa peraturan RPJPD, yang diusulkan sudah mempertimbangkan kondisi dan potensi sumber daya di Kabupaten Blitar dengan matang. Fraksi PAN merasa optimis bahwa rancangan peraturan RPJPD ini akan mampu membawa kabupaten Blitar ke arah kemajuan yang lebih baik.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah landasan untuk menyelaraskan tujuan pembangunan daerah dengan tujuan pembangunan nasional. RPJPD Kabupaten Blitar 2024 memuat berbagai program dan kebijakan yang akan dijalankan selama kurun waktu 20 tahun ke depan. Rancangan peraturan ini memuat prioritas pembangunan yang diwujudkan dalam bentuk rencana program kegiatan dan anggaran, serta hasil yang diharapkan dalam pencapaian tujuannya. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung oleh Suwito didampingi oleh Wakil Ketua Muhamad Rifai'i dan dihadiri oleh Bupati Blitar Rini Syarifah. dan Perwakilan Forkopimda , Sekda Kabupaten Blitar dan Kepala OPD serta sejumlah anggota Dewan DPRD Kabupaten Blitar.
Rancangan peraturan RPJPD Kabupaten Blitar 2024 dihasilkan melalui proses konsultasi dan partisipasi publik yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blitar. Dengan melibatkan masyarakat, maka RPJPD ini diharapkan dapat merefleksikan kebutuhan dan aspirasi yang dirasakan oleh masyarakat.(TRI)