Pacitan LN. 99 - Pendaftraan Tanah Sistematis Lengkap atau yang dikenal dengan sebutan PTSL merupakan Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/ kelurahan.
Hadirnya Program PTSL ini sangat diharapkan masyarakat khususnya masyarakat di Wilayah Pacitan, hal ini karena sangat mudah proses pengurusan menjadi sertipikat baik administrasi maupun biayanya. Dimana manfaat dari sertipikat itu sendiri adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang
hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar
agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Pada Tahun 2024 ini PTSL di Wilayah Kabupaten Pacitan mendapatkan target sebanyak 66.000 bidang yang tersebar pada 26 Desa di 7 Kecamatan. Adapun Persyaratan PTSL sangat mudah, dimana hanya mengumpulkan KTP, KK, PBB serta bukti kepemilikan tanah (leter C/ AJB/Akte Hibah/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah). Selain itu tanda batas harus terpasang patok untuk memudahkan saat pengukuran.
Biaya PTSL sangat murah, berdasar Surat Keputusan Bersama 3 Menteri: Menteri ATR/ BPN; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/ SKB/ V/ 2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; Nomor : 34 Tahun 2017 dengan Point Penting yakni Menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan PTSL. Di tambah dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pembiayaan persiapan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat di Kabupaten Pacitan.
Dukungan Bupati beserta Forkopimda Kabupaten Pacitan,dan tentunya dukungan dari Desa serta masyarakat sendiri sangat di harapkan untuk suksesnya Kegiatan PTSL Tahun 2024,"Bersama ini kami menghimbau kepada masyarakat agar segera memasang tanda batas (patok) dan segera melengkapi kelengkapan berkas.Peran serta masyarakat sangat kami harapkan" papar Ir. Ahmad Syaikhu, MM kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan pada awak media 24/04/2024( Addy MG)
Pewarta : Biro Pacitan
Editor : Redaksi