Rencana Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo Wlingi


LINTAS NASIONAL  - BLITAR Sosialisasi rencana pembangunan gedung rawat inap oleh RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar bersama dengan Kejaksaan yang diadakan di Aula Gatotkaca Utama pada Hari Rabu, 27 Maret 2024. Pemberian materi sosialisasi oleh Bapak Syahrir Sagir, S.H., selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar. Rencana Pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk pembangunan gedung rawat inap delapan lantai.
Pembangunan strategis yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Fungsi pengamanan pembangunan strategis yang meliputi kajian strategis, dukungan pengamanan personil/materil/aset, koordinasi dan kerjasama BUMN/APIP.

Merangkum dari materi sosialisasi yang dimana pelaksana pps terbagi dalam tiga tingkat. Ditingkat pusat dilaksanakan oleh direktorat pps, ditingkat provinsi dilaksanakan oleh bidang intelijen kejati dan ditingkat kota/kabupaten dilaksanakan oleh bidang intelijen kejati.

Dasar PPS pembangunan gedung rawat inap yang telah ditetapkan meliputi :
1. Pekerjaan/proyek Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo  Wlingi Kabupaten Blitar dengan Pagu Anggaran Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar rupiah) merupakan Proyek Strategis Daerah berdasarkan keputusan Bupati Blitar Nomor : B/180.05/40/409.1.2/KPTS/2024 tanggal 24 Januari 2024 Tentang Proyek Strategis Kabupaten Blitar tahun 2024;
2. Surat dari Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar melalui Surat Nomor : B/027/94/409.52.1/2024 tanggal 22 Februari 2024 perihal Permohonan Pengamanan Proyek Strategis;
3. Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis Kepala Kejaksaan Negeri Blitar NOMOR : SPPPS-403/M.5.22/Dpp.4/02/2024 tanggal 28 Februari 2024.

Berdasarkan prosedural pembangunan, target operasi PPS meminimalisir Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan kontrak kegiatan pembangunan gedung rawat inap, meminimalisir terjadinya perbuatan melanggar hukum dan potensi kerugian keuangan negara/daerah pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung rawat inap, dimana tujuan akhir pekerjaan adalah bangunan gedung rawat inap yang sesuai kualitas, kuantitas, tepat waktu, tepat mutu dan tepat fungsi. 
"Supaya proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Ngudi Waluyo ini tidak sampai terjadi ketidaksesuaian dari segi perancangan dan pelaksanaan terkait dengan spesifikasi pembangunan" imbuh Syahrir. (ln**try)