DPRD Kabupaten Blitar sampaikan Pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD tahun anggaran 2025 pada agenda rapat paripurna yang bertempat di Graha Paripurna, Jum’at (15/03/2024) malam.
Selain penyerahan Pokir, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Ahmad Rifai’i dan didampingi oleh Susi Narulita serta Mujib tersebut juga membahas agenda lainnya yakni Penyampaian Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2023.
“Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan saran dan pendapat DPRD yang diperoleh berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, yang merupakan perwujudan pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD.” Kata juru bicara Sugeng Suroso saat membacakan laporannya.
Dijelaskannya, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD yaitu berupa dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar, yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat Provinsi.
Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Blitar, merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas terhadap perwujudan visi dan misi Kabupaten Blitar yang sangat diperlukan sebagai bahan penyusunan draf awal dokumen RKPD.
RKPD Kabupaten Blitar tahun 2025 merupakan tahun keempat atau tahun tahapan percepatan untuk perwujudan Visi dan Misi daerah RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2021-2026.
“DPRD Kabupaten Blitar merekomendasikan hendaknya Perencanaan pembangunan Daerah tahun 2025 tidak terlepas dari hasil-hasil pembangunan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap agar RKPD dan APBD tahun 2025 lebih bermakna bagi masyarakat Kabupaten Blitar, khususnya dalam membangun Kabupaten Blitar sesuai dengan capaian visi dan misi yang telah dijanjikan dalam RPJMD.
“Kami berharap dokumen pokok-pokok pikiran yang dihasilkan oleh DPRD sebagai representasi rakyat Kabupaten Blitar ini mampu membenahi berbagai persoalan di Kabupaten Blitar,” imbuhnya.(Triyono)