Nganjuk LN 99
Warga Dusun njati dan ploso Pace Kabupaten Nganjuk menuntut dampak debu yang berasal dari PT Merak Beton ,warga yang kena debu dari perusahan,an,menyampaikan aspirasinya ,terkait debu yang masuk pada rumah warga njati dan ploso ,
Warga sudah berkumpul dari perwakilan yang kena dampak ,mendatangi balai desa Joho dan datang juga dari perwakilan PT Merak Jaya Beton beserta babinkamtimas dan Babinsa setempat ,dan dari seluruh perangkat desa setempat iku iku dalam acara aspirfasi masyarakat ,
Dalam aspirasi ini langsung di buka oleh orang No satu di lingkup desa yaitu BPK Jumali selaku kepala desa,langsung menyampaikan kepada semua warga terdampak dan perwakilan yang ingin menyampaikan apa yang ada dalam tuntutan yang sudah ditulis dalam kertas dan juga disetujui oleh warga yang terdampak debu dari PT Merak Jaya Beton
Bapak kepala desa Jumali menyampaikan yang sebenarnya kepada semua warga yang hadir bahwa Sampai detik ini dari pemerintahan desa tidak pernah memberi izin dan tidak pernah memberi tanda tangan, kepada PT Merak Jaya Beton bisa buka dan beroperasi di wilayah itu dan spesial pun biar bisa tidak pernah menerima uang dari pabrik itu juga, sebelum acara berlanjut bapak Jumali juga berpesan kepada warganya dengan berkumpulnya perwakilan warga yang terdampak boleh menyampaikan aspirasinya dengan syarat harus berkepala dingin jangan sampai ada yang emosi karena kita berkumpul di sini mencari solusi dengan baik dan kita butuh kompensasi untuk warga yang terdampak debu dari pabrik Merak Jaya Beton, itu urainya
Dari solusi semua warga yang terdampak akhirnya pihak dari perusahaan PT Merak Jaya Beton yang diwakili oleh saudara Yusuf mengatakan bahwa terkait kompensasi dari warga kami sudah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat terkait pembuangan limbah akan berusaha setiap hari membuangnya pada tempat yang telah disediakan supaya pencemaran tidak terjadi dan supaya tidak menimbulkan bau ,itu pinta warga yang terdampak ,
Dari pihak perusahaan meminta data dari warga terdampak berapa jumlahnya supaya segera menyodorkan dan kami usulkan kepada perusahak,an ,itu jelasnya BPK Jumali terkait kompensasi kami mohon pihak perusahaan langsung saja datang ke tempat warga yang terdampak biar bisa tahu dan bisa melihat langsung betul dan tidaknya apa yang jadi keluhan warganya, yang jadi tuntutan warga yang pernah diajukan kepada PT Merak Jaya Beton ada 11
1, perbaikan pagar makam
2, perbaikan jalan menuju makam itu pun dari pihak perusahaan tinggal menunggu ACC dari pihak perusahaan,an
3, penyiraman sudah dilakukan tiap hari
4, terkait Armada sudah dilakukan sejak 5 tahun kemarin
6, kolam limbah harus dikuras setiap hari
7, pihak Merak menyanggupi satu minggu sekali
8, kompensasi terdampak debu seperti apa dan realisasinya
9, harus mengutamakan kesehatan warga terdampak
10, harus bisa menghilangkan debu
11, uji emisi Layak SLO(sertifikat layak Oprasi) itupun kami sudah berhubungan dengan dinas terkait
Dari seluruh tuntutan warga Alhamdulillah di acc dari perusahaan PT Merak Jaya Beton cuman ada dua nomor 1 dan nomor 2
Harus secara bertahap kalau nomor satu sudah mencapai 50% baru nomor 2 diajukan kembali itu peraturan dari perusahaan , dan yang terpenting dari warga yang terdampak minta bebas polusi itu aja,(D.Budi.P)