Pacitan LN. 99.Polisi menghentikan penyidikan perkara tindak pidana pencurian besi bekas di area PLTU Pacitan, Jawa Timur yang dilakukan oleh tiga pelaku lewat keadilan restoratif atau restorative justice.
Restorative justice atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini disampaikan pada saat gelar perkara khusus di Mapolres Pacitan, Kamis (9/3/2023) pukul 10.00 WIB kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, IPTU Andreas Hekso menjelaskan, jika pihak korban yang mewakili atas nama PLTU secara formal telah membuat surat pernyataan, yaitu untuk mencabut laporan.
"Kedua belah pihak juga sudah membuat surat pernyataan damai dan membuat surat permohonan penghentian penyidikan serta pencabutan laporan tindak pidana," katanya, Jumat (10/3/2023).
IPTU Andreas menyatakan, yang menjadi dasar pihaknya melakukan restorative justice yakni para pihak berperkara telah memenuhi persyaratan, baik formil maupun materiil sehingga tidak menimbulkan keresahan ataupun penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial dan tidak berpotensi memecah belah bangsa.
"Ini dasar kami melakukan restorative justice. Jadi tidak bisa kami lakukan secara sepihak," terangnya.
Selain itu, dirinya menegaskan, bahwa pemberian keadilan tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Perpol tersebut digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna tercapainya kepastian hukum.
Di samping itu, peraturan di atas juga berisi tentang penghentian penyidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.
"Dari pihak tersangka bersedia mengembalikan barang-barang yang sudah diambil (dicuri) kepada pemilik ataupun kepada penguasa," jelas Kasat Reskrim Polres Pacitan, IPTU Andreas Hekso. (*)
Kontributor : Dhimas Hg
Editor : Gandul Asmoro