Pacitan LN. 99.– Estafet pembentukan badan adhoc untuk Pemilu 2024 terus bergerak. Usai penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan mengumumkan pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
“Sejak hari Minggu (18/12/2022) dini hari, kami sudah mengumumkan pendaftaran calon PPS melalui website resmi maupun menempelkan di papan pengumuman KPU,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini.
Pengumuman pendaftaran PPS ini hampir sama dengan PPK. Diantaranya, WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak pernah menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPS, serta mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. Serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
“Sesuai jadwal tahapan, pendaftaran dimulai 18 sampai 27 Desember 2022, pukul 16.00 WIB. Artinya, pada tanggal 17 Desember 2022, setelah pukul 16.00 WIB, secara otomatis aplikasi akan tertutup untuk pendaftaran. Bagi pendaftar yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi, silakan datang ke helpdesk pembentukan PPK dan PPS di kantor KPU setiap hari, pada jam kerja,” imbuh Sulis Styorini.
Sementara itu, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pacitan, Iwit W. Santoso menambahkan, proses pendaftaran PPS menggunakan alat bantu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)). Artinya, semua dokumen persyaratan tersebut diupload melalui aplikasi.
Untuk formulir pendaftaran, surat pernyataan dan daftara riwayat hidup sudah ada di aplikasi tinggal download, diisi dan ditandatangani, lalu upload lagi,” jelasnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antaran lain, mengisi nomor pengumuman dalam formulir pendafatran (479/PP.04.1/3501/2022, tanggal 18 Desember 2022). Surat pernyataan juga harus bermaterai 10 ribu dan menempelkan foto 4x6 diformulir riwayat hidup.
Begitu juga dengan surat keterangan sehat, harus memuat informasi tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Surat keterangan sehat bisa diperoleh di puskesmas, klinik dan rumah sakit daerah,” papar Iwit.
Mengenai pendaftar yang namanya tercatut dalam sipol, ada tambahan dokumen. Yakni, pendaftar melengkapi persyaratannya dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bukan anggota parpol. Sebab, nantinya, surat pernyataan akan diuji dalam tanggapan dan masukan masyarakat.
“Surat pernyataan itu nantinya juga diupload jadi satu dengan surat pernyataan. Sehingga satu file ada dua surat,” tandas Iwit W. Santoso.
Perlu diketahui, dalam seleksi ini nantinya akan menetapkan 516 PPS. Jumlah tersebut tersebar di 167 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Pacitan. (Tim Bakohumas KPU Pacitan)