Pacitan LN. 99.Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan dalam pengambilan keputusan Raperda APBD Kabupaten Pacitan Tahun 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan Jln. A. Yani Pacitan, Selasa (22/11/2023).
Penyampaian laporan hasil rapat gabungan komisi dan pendapat Fraksi menuai perdebatan tajam dari beberapa anggota Fraksi Gabungan Gerakan Keadilan Pembangunan (FGAB_GKP).
Ketua FGAB_GKP Handaya Aji menyampaikan pendapat di depan beberapa awak media bahwa pembahasan ini cukup melelahkan, sejak tahapan yang pertama ada satu hal yang sangat krusial, karena ada perubahan angka - angka dari Bupati yang di notakan di APBD 2023. Ringkasan APBD yang diklarifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiyaan tahun anggaran 2023 ada angka yang mengalami penurunan dari potensi pendapatan dan belanja. Angkanya cukup signifikan, karena ada tranfer dari Pemerintah Pusat.
" Untuk Dinas Kesehatan, PU, dan Pendidikan, dalam hal ini sifatnya mengikat dan kitapun sepakat walaupun Petunjuk Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat belum ada, dari laporan TIM Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang kami dapat itupun kami komunikasikan dengan Kemendagri, sampai akhir kemarin belum ada Juknis, karena kita ingin menyepakati APBD dengan tepat waktu maka dengan niat BissmiLLAH menyepakati ala versi kita yaitu versi TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) pada saat itu, sampai saat ini kami masih menunggu Juknis yang lebih jelas dari Kemenkeu dan ini yang ada, pihaknya baru menerima nota atau lampiran APBD sehingga lembaran yang berisi angka tidak sempat untuk dicermati, apalagi lembaran APBD yang diberikan sifatnya masih wungkul, seperti yang disampaikan di rapat gabungan komisi tadi." Sebenarnya pihak Handaya Aji ketika rapat internal pernah menanyakan ke TAPD terkait rincian pendapatan dan belanja yang akan disepakati akan tetapi tidak menerima jawaban, padahal disitu ada Bantuan Keuangan (BK) Desa yang perlu menjadi kesepakatan pengurangan dana aspirasi 60%.
"Dua lembar kertas yang berisi angka ini seperti glondongan yang tidak ada manfaatnya walaupun dibahas bertele - tele tidak akan bisa menjadi bahan transparansi untuk disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Pacitan. Mengapa terkesan masih dirahasiakan? Padahal inikan hak publik apalagi kita punya hak baget. Anggaran yang kita perjuangkan untuk kepentingan rakyat, harus diketahui rakyat dan oleh rakyat. Apalagi kita sebagai wakil rakyat punya hak hajat harus mengetahui sebelum kita menerapkan sebuah kesepakatan apalagi kaitanya dengan hajat hidup masyarakat Pacitan ke depan," tegas Handaya Aji.
Wakil Ketua Komisi I Arif Setia Budi, S.Sos,M.PA dari Fraksi Partai Demokrat ikut menanggapi bahwa pembahasan APBD 2023 ini sudah sesuai dengan regulasi, pertama itu karena memang tahapan di DPRD ini sudah dilalui semua, mulai tahap pertama, kedua, sampai tahap yang ke ketiga. Dan hari ini dilakukan Paripurna, jika mengajukan sebuah pertanyaan dari pihak luar dari anggota DPRD satu hal yang wajar, meskipun dalam hal ini hak politik dari Handoyo Aji.
" Cuma yang saya sayangkan Handaya Aji ini juga bagian dari pada komisi, bagian dari pimpinan fraksi juga bagian dari pada badan anggran. Dibadan anggaran kita sudah membahas satu persatu, kemudian di tingkat komisi proses penyusunan APBD ini juga dengan OPD terkait dan semua sudah kita lakukan, kemudian melalui rapat gabungan komisi. Dan kemarin terakhir juga dilakukan rapat gabungan," jelas Arif Setia Budi yang sering dipanggil ASB.
ASB menuturkan, sesuatu hal yang sebenarnya sudah kita lalui secara tertib di DPRD, berkaitan dengan juknis yang di sampaikan bahwa belum ada juknis, pertama APBD ini harus ditetapkan dengan cepat karena APBD ada batas waktu. Batas waktu harus di terapkan sehingga apa yang sudah dijadwalkan oleh DPRD dalam hal ini badan musyawarah, tentunya harus dihormati bersama, kerena itu bentuk dari kesepakatan bersama dari seluruh anggota fraksi yang ada di badan musyawarah untuk penetapan APBD termasuk pembahasan dari segala tingkatan.
" Akan tetapi jika kita sampai menunggu juknis dari Kemendagri atau pihak dari Kemenkeu dikerenakan belum jelas pedoman atau juknis atau petunjuk tehnis yang dikeluarkan. Ini bisa jadi menghambat proses penganggaran di DPRD. Sementara ada dana tranfer umum yang perlu kita alokasikan, karena pusat juga mengatur beberapa anggaran yang tidak boleh dipergunakan untuk hal lain, contoh; tidak boleh untuk memggaji pegawai kalau ini tidak kita sepakati maka tentu terutama di Dinas Pendidikan yang harus mencukupi, mencukupi prosentase dinas pendidikan dan dinas kesehatan dan ini berdampak bukan hanya di DPRD sendiri," penjelasan yang disampaikan ASB di depan awak mediaportalpacitan.com
Lanjut ASB, keterangan diatas juga bisa berdampak pada seluruh belanja operasional OPD di Kabupaten Pacitan dalam memenuhi kebutuhan belanja modal terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, dan juga termasuk PU. Jikalau terkait ada munculnya anggaran tidak sesuai dengan nita itu merupakan sesuatu hal yang wajar, karena ada penyusutan
" Kalau persoalan transparansi saya anggota DPRD sebagai wakil rakyat sudah mengikuti semua tahapan pertama, kedua, dan ketiga. Sudah transparasi terhadap seluruh wakil rakyat yang ada di DPRD.Jika masih ragu bisa dibuktikan keseluruh anggota DPRD dari 45 anggota yang ada di DPRD," Pungkas ASB.(Tim -Addy. MG)