KETOK PALU PENETAPAN UMK DI JAWA TIMUR OLEH GUBERNUR KHOFIFAH. "STAKEHOLDER HARUS MEMPERHATIKAN INI"

 


Surabaya, LN. 99

Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor  188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum kabupaten/kota di jawa timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2022 .Dalam surat keputusan tersebut Upah minimum kabupaten/ kota  secara rinci telah ditetapkan dan segera dilaksanakan secara seksama oleh para stakeholder di 38  kabupaten kota.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12).



Masih menurut Gubernur, penetapan UMK ini adalah standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan

Namun demikian besar harapaan Gubernur untuk para pemilik perusahaan harus memperhatikan gaji pekerjanya yang sudah bekerja diatas 1 tahun .

Perlu diketahui bahwasanya perhitungan UMK tahun 2022 menggunakan formula yang disesuaikan dengan PP No 36 tahun 2021Disampaikan Gubernur Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan juga perhitungan ini menggunakan  data data statistik yang dirilis BPS sebagai dasar  perhitunganya. Namun ada 5 kota yang secara khusus atau masuk ring  satu  yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021,” urainya.
“Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen,” tambahnya.

Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 :

KOTA SURABAYA Rp. 4.375.479,19, KABUPATEN GRESIK Rp. 4.372.030,51, KABUPATEN SIDOARJO Rp.4.368.581,85, KABUPATEN
PASURUAN Rp. 4.365.133,19, KABUPATEN MOJOKERTO Rp. 4.354.787,17, KABUPATEN MALANG Rp. 3.068.275,36, KOTA MALANG Rp. 2.994.143,98, KOTA PASURUAN Rp. 2.838.837,64, KOTA BATU Rp. 2.830.367,09, KABUPATEN JOMBANG Rp. 2.654.095,88.

KABUPATEN PROBOLINGGO Rp. 2.553.265,95, KABUPATEN TUBAN Rp. 2.539.224,88, KOTA MOJOKERTO Rp. 2.510.452,36, KABUPATEN LAMONGAN Rp. 2.501.977,27, KOTA PROBOLINGGO Rp. 2.376.240,63, KABUPATEN JEMBER Rp. 2.355.662,91, KABUPATEN BANYUWANGI Rp. 2.328.899,12, KOTA KEDIRI Rp. 2.118.116,63.

KABUPATEN BOJONEGORO Rp. 2.079.568,07, KABUPATEN KEDIRI Rp. 2.043.422,93, KOTA BLITAR Rp. 2.039.024,44.
KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp. 2.029.358,67, KABUPATEN BLITAR Rp. 2.015.071,18, KABUPATEN LUMAJANG Rp. 2.000.607,20, KOTA MADIUN Rp. 1.991.105,79, KABUPATEN SUMENEP Rp.1978.927,22, KABUPATEN NGANJUK Rp.1.970.006,41.

KABUPATEN NGAWI Rp. 1.962.585,99, KABUPATEN PACITAN Rp.1.961.154,77, KABUPATEN BONDOWOSO Rp1.958.640,12, KABUPATEN MADIUN Rp1.958.410,31, KABUPATEN MAGETAN Rp1.957.329,43, KABUPATEN BANGKALAN Rp1.956.773,48, KABUPATEN PONOROGO Rp.1.954.281,32, KABUPATEN TRENGGALEK Rp1.944.932,74, KABUPATEN SITUBONDO Rp1.942.750,77, KABUPATEN PAMEKASAN Rp1.939.686,39, KABUPATEN SAMPANG Rp1.922.122,97. (Red-suparto)